Garut, 14 Agustus 2018.
KPP Pratama Garut melakukan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada Apersi di Garut. Apersi merupakan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia. Sosialisasi dilakukan di ruang Aula Baru KPP Pratama Garut. Acara ini diselenggarakan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dengan pembicara dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi III. Sosialisasi diselenggarakan atas dasar permintaan dari pihak Apersi Garut guna memahami kewajiban sektor perpajakan dan memenuhi salah satu syarat dari DPMPT atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam menjalankan beberapa bisnis terkait perumahan dan pemukiman di Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan ini, ane yang ditempatkan di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, diberikan kesempatan untuk memandu acara sosialisasi ini, ya jadi MC lah gampangnya hehe. Sosialisasi berlangsung dari sekitar pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kepala Kantor KPP Garut berkesempatan untuk memberikan sambutan dalam sosialisasi ini. Beliau menyampaikan kepada anggota Apersi di Garut bahwa pertumbuhan proyek perumahan dan pemukiman di Garut tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan perpajakan oleh pengembang atau developer perumahan dan pemukiman di Garut. Oleh karena itu, beliau mengharapkan bahwa setelah dilakukan sosialisasi maka pada nantinya disamping pertumbuhan proyek perumahan dan pemukiman diikuti oleh meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi developer. Beliau juga menekankan bahwa peran serta Apersi dalam kontribusi baik kepatuhan dan penyetoran pajak memiliki dampak yang luar biasa dalam penyelenggaraan kepemerintahaan Kabupaten Garut. Hal tersebut dikarenakan dalam menopang penyelenggaraan kepemerintahaan Kabupaten Garut sebagian besar anggaran diperoleh dari Dana Alokasi yang diserahkan dari Pemerintah Pusat. Dana tersebut tentunya sebagian besar diperoleh dari Pendapatan Pajak.
Dari pihak Apersi, Ketua Apersi Garut, juga menyampaikan sambutan di sosialisasi ini. Beliau menghimbau agar Apersi di Garut juga senantiasa memiliki kontribusi yang baik kepada pemerintah terutama dalam hal peningkatan kepatuhan atas perpajakan yang menjadi kewajiban anggotanya.
Sosilasi berlangsung menarik, terutama setelah memasuki sesi tanya jawab antara pembicara dengan peserta sosialiasi. Beberapa pertanyaan sempat dilontarkan dari beberapa peserta dan mampu dijawab dengan baik oleh pembicara. Dalam sosialisasi ini, pembicara lebih menekankan pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Pembicara juga menjelaskan terkait jenis pajak apa saja yang dapat timbul dari proses bisnis perumahan dan pemukiman tersebut.
Setelah sosilasi berakhir, pembicara memberikan kesempatan bagi semua anggota Apersi di Garut untuk melakukan konsultasi di KPP Pratama Garut nantinya. Pihak kantor juga akan memberikan pelayanan terbaik sehingga nantinya akan ada hubungan dan komunikasi yang baik antara KPP Pratama Garut dengan Apersi di Garut.
Berikut beberapa foto saat dilaksanakanya sosialisasi, ane merangkap jadi dokumentasi juga -_-
Terimakasih :)

0 komentar:
Posting Komentar